KATA-KATA BIJAK

KETIKA SEMUA JALAN TERTUTUP, BAHKAN TEMAN SEKALIPUN TIDAK DAPAT MEMBERI PETUNJUK JANGANLAH BERPUTUS ASA, SERAHKAN SEMUA KEPADA TUHANMU MUDAH-MUDAHAN SEMUA AKAN TERSELESAIKAN.

Minggu, 25 Agustus 2013

Permendiknas No 28 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 memuat tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekola/Madrazah.

Semua guru memiliki hak yang sama untuk meningkatkan karirnya untuk menjadi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah atau jabatan lainnya yang lebih tinggi, tentunya bila guru tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang berwewenang untuk itu.

Peningkatan karir melalui prosedur yang benar dalam artian sesuai dengan aturan yang ada memang sedikit rumit dan memakan proses yang lama dan biaya yang besar, mulai dari pendataan di sekolah, seleksi di Kecamatan, seleksi Administrasi, Tes Kompetensi, Wawancara di Kabupaten dan seterusnya sampai dengan Pendidikan dan Latihan (Diklat). Lulusan dari Diklat ini diharapkan nantinya dapat menjadi pemimpin yang handal dalam memajukan dunia pendidikan pada satuan pendidikan pada khususnya dan dunia pendidikan nasional pada umunya.

Mampukah Kepala Sekolah yang naik melalui prosedur (Lulus cakep) bersaing dalam memajukan pendidikan dengan Kepala Sekolah yang diangkat tanpa Cakep????? menjadi tanda tanya besar.

Namun saat ini kami tidak akan bicarakan tentang persaingan tersebut di atas. Kami hanya menyampaikan bagi guru yang ingin naik mejadi kepala sekolah melalui prosedur, atau ditunjuk untuk mengikuti Cakep berikut adalah dasar hukumnya  semoga bermanfaat bagi semua.