KATA-KATA BIJAK

KETIKA SEMUA JALAN TERTUTUP, BAHKAN TEMAN SEKALIPUN TIDAK DAPAT MEMBERI PETUNJUK JANGANLAH BERPUTUS ASA, SERAHKAN SEMUA KEPADA TUHANMU MUDAH-MUDAHAN SEMUA AKAN TERSELESAIKAN.

Minggu, 25 Agustus 2013

Permendiknas No 28 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 memuat tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekola/Madrazah.

Semua guru memiliki hak yang sama untuk meningkatkan karirnya untuk menjadi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah atau jabatan lainnya yang lebih tinggi, tentunya bila guru tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang berwewenang untuk itu.

Peningkatan karir melalui prosedur yang benar dalam artian sesuai dengan aturan yang ada memang sedikit rumit dan memakan proses yang lama dan biaya yang besar, mulai dari pendataan di sekolah, seleksi di Kecamatan, seleksi Administrasi, Tes Kompetensi, Wawancara di Kabupaten dan seterusnya sampai dengan Pendidikan dan Latihan (Diklat). Lulusan dari Diklat ini diharapkan nantinya dapat menjadi pemimpin yang handal dalam memajukan dunia pendidikan pada satuan pendidikan pada khususnya dan dunia pendidikan nasional pada umunya.

Mampukah Kepala Sekolah yang naik melalui prosedur (Lulus cakep) bersaing dalam memajukan pendidikan dengan Kepala Sekolah yang diangkat tanpa Cakep????? menjadi tanda tanya besar.

Namun saat ini kami tidak akan bicarakan tentang persaingan tersebut di atas. Kami hanya menyampaikan bagi guru yang ingin naik mejadi kepala sekolah melalui prosedur, atau ditunjuk untuk mengikuti Cakep berikut adalah dasar hukumnya  semoga bermanfaat bagi semua.


Jumat, 05 Juli 2013

Permendikbud 2013 Dasar Hukum Pelaksanaan Kurikulum 2013

Pelaksanaan Kurikulum 2013 sudah di depan pintu. Tahun pelajaran baru 2013/2014 lagi sebentar sudah mulai, tepatnya Tgl. 15 Juli 2013, sementara perangkat yang dipergunakan untuk pelaksanaan Kurikulum tersebut masih belum ada gambarannya, diantaranya tentang Kurikulum Sekolah, Buku siswa, Buku pegangan guru, Silabus dan perangkat lainnya, belum lagi pengetahuan tenaga pendidiknya yang belum mendapat pembekalan/sosialisasi tentang pelaksanaan Kurikulum 2013. Masih untung adanya media dalam bentuk internet yang memuat berbagai berita baru termasuk untuk mengetahui gambaran sederhana tentang Kurikulum 2013 yang akan dilaksanakan di tahun pelajaran 2013/2014 ini.

Untuk saat ini teman-teman bisa buka dan baca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuyaan yang dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang telah dimuat dalam Web Resmi BSNP.

Bagi teman yang ingin tahu tentang Permendikbud 2013 sebagai dasar hukum pelaksanaan Kurikulum 2013  dapat dibuka dengan Klik disini, atau disini

Bisa juga dibuka sesuai dengan kebutuhan melalui link ini:
Permendikbud No 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendikbud No 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
Permendikbud No 66 tahun 2013 tenang Standar Penilain
Permendikbud No 67 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SD-MI
Permendikbud No 68 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMP-MTs
Permendikbud No 69 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMA-MA
Peraturan Pemerintah No 32 tahun 2013 tentang Perubahan PP No 19 tahun 2005 tentang SNP

Kamis, 27 Juni 2013

Silabus 2013

Kepada teman-teman Guru SD, ini kami perkenalkan contoh silabus sesuai kurikulum 2013 yang kami unduh dari web para sahabat yang kreatif. Dan kami minta maaf kepada sahabat yang memiliki silabus ini karena telah membagikan silabusnya kepada halayak ramai. Kepada teman yang ingin tahu silahkan Klik Silabus di bawah ini sesuai dengan kelasnya!!!
Silabus Kelas I
Tema 1
Tema 2
Tema 3
Tema 4
Tema 5
Tema 6
Tema 7
Tema 8
 
Silabus Kelas II
Tema 1
Tema 2
Tema 3
Tema 4
Tema 5
Tema 6
Tema 7
Tema 8

Silabus Kelas III
Tema 1 
Tema 2
Tema 3
Tema 4
Tema 5
Tema 6
Tema 7
Tema 8
Tema 9

Silabus Kelas IV
Tema 1
Tema 2
Tema 3
Tema 4
Tema 5
Tema 6
Tema 7
Tema 8
Tema 9


Silabus Kelas V
Tema 1, Tema 2, Tema 3, Tema 4, Tema 5


Silabus Kelas VI
Tema 1, Tema 2, Tema 3, Tema 4, Tema 5, Tema 6

Implementasi Kurikulum 2013

Implementasi Kurikulum

Implementasi kurikulum adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan
pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
  1. Pemerintah bertanggungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolahuntuk melaksanakan kurikulum.
  2. Pemerintah bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional.
  3. Pemerintah propinsi bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait.
  4. Pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.
Stategi Implementasi Kurikulum terdiri atas:
1. Pelaksanaan kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
    - Juli 2013: Kelas I, IV, VII, dan X
    - Juli 2014: Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI
    - Juli 2015: kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII
2. Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari tahun 2013 – 2015
3. Pengembangan buku siswa dan buku pegangan guru dari tahun 2012 – 2014
4. Pengembangan manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya
    sekolah (budaya kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari –
    Desember 2013
5. Pendampingan dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah
    implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016. Selengkapnya tentang Dokumen
    Kurikulum 2013 Klik disini untuk Lampiran Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Klik disini.

Sabtu, 15 Juni 2013

Tujuan dan Sasaran Pengawas



Tujuan  dan Sasaran  Pengawasan

1. Tujuan Pengawasan
 Kegiatan pengawasan mempunyai tujuan antara lain :
a.     Tujuan Umum
Tujuan umum pengawasan adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan kepala sekolah serta staf sekolah lainnya, agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam melaksanakan tugas yaitu melaksanakan proses pembelajaran.     
b.      Tujuan Khusus
Tujuan khusus pengawasan adalah
1) Pengawasan/Supervisi Akademik
  a)   meningkatkan peran siswa sebagai peserta didik yang belajar dengan semangat tinggi, agar mencapai prestasi belajar secara optimal.
  b) meningkatkan kinerja guru sehingga mampu membimbing siswa mencapai prestasi belajar dan pribadi yang mantap.
  c)   meningkatkan keefektipan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik di dalam proses pembelajaran di sekolah.
  d) meningkatkan keefektipan dan keefesienan sarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan belajar siswa.
  e) meningkatkan kemampuan guru dalam membuat/menyusun perencanaan  pembelajaran yang sesuai  dengan standar proses.
  f)   meningkatkan kemampuan guru  dalam menyusun alat evaluasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian.
2) Pengawasan Manajerial
a)   meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, sehingga MBS dapat diwujudkan dengan optimal..
b)   meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun program-program MBS di sekolahannya.
c)   meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar.
d)   meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta suasana tenang, nyaman dan aman sebagai tempat belajar.

2.  Sasaran Pengawasan
Sasaran pengawasan adalah satuan pendidikan untuk semua jenjang mulai dari TK/RA, SD/MI, di kecamatan Banjar, kabupaten Buleleng. Adapun sasaran operasional yang ada di masing-masing satuan pendidikan meliputi :
a.    Kepala Sekolah ( manajerial dan akademik )
b.   Pendidik ( guru kelas, guru mata pelajaran, guru muatan lokal, dan pelatih pengembangan diri )
c.    Tenaga kependidikan yang lain ( tenaga administrasi )

Senin, 10 Juni 2013